PENGALAMAN BURUK BERRSAMA LEASING DARMATAMA


Saya mengalami pengalaman yang sangat buruk dengan perusahaan leasing darmatama megah finance (darmatama) cabang Cirebon. BPKB mobil saya diserahkan tanpa sepengetahuan peminjam dan tanpa surat kuasa pengambilan BPKB.

Kronologisnya adalah sebagai berikut;  sekitar bulan Desember  2009 saya mengover kredit sebuah inova diesel tahun 2005 dari dokter Prima di Cirebon. Dan saya sudah melakukan pembayaran hingga cicilan ke 23. Bulan oktober 2011 setelah sisa cicilan tinggal 13x lagi saya berencana menjual inova tersebut, dan berhubung dengan pembeli sudah kenal saya menyerahkan mobil dengan komitmen dalam 1 minggu akan segera dilunasi dengan harga yang sudah disepakati.
          
      Saat melakukan pengecekan ke leasing darmatama dimana menurut hitungan saya dengan kekurangan 13x cicilan lagi tinggl 68 jutaan membengkak menjadi 118 juta. Padahal cicilan per bulan hanya 5,3 juta. Denda yang dikenakan darmatama sungguh mencengangkan. saya didenda selama 2 tahun berjalan sebesar 50 juta atau kira kira 2 jutaan lebih per bulan. Sebuah angka yang fantastic.

Berhubung angka nya besar dan saya harus bertugas di Jakarta saya serahkan kepada pembeli mau lanjut, dibatalkan atau mau mengurus sendiri permohonan diskon denda ke darmatama. Akhirnya pembeli sepakat mengurus sendiri denda tersebut.  Sampai bulan januari 2013 penurunan total pelunasan menjadi 80 juta padahal sudah masuk 2x cicilan sebesar 10 juta.  Akhirnya karena masalah berlarut larut saya memutuskan jual beli batal saja, dan saya minta si pembeli menyerahkan mobil tersebut dan hitung hitungan.

Tiba tiba hari selasa tgl 17 januari si pembeli tanpa pemberitahuan terlebih dahulu melakukan pelunasan ke darmatama dan mengambil BPKB. Saya cek kepada dr Prima ternyata proses pelunasan dan pengambilan BPKB tersebut juga tidak seijin dan tanpa surat kuasa dari dr Prima (surat kuasa asli ada di saya dan tidak pernah diserahkan ke orang lain selain saya). Ini kan illegal, berbahaya sekali leasing melakukan tindakan seperti ini, bagaimana mungkin BPKB kendaraan yang dipegang leasing bisa diserahkan kepada pihak lain tanpa ijin dan surat kuasa? Dengan alasan apapun Sungguh keterlaluan tindakan Darmatama ini dan sudah jelas jelas melecehkan hukum, merugikan masyarakat, melecehkan otoritas keuangan dan merusak citra leasing di Indonesia dengan  seenaknya melakukan pelanggaran.

Bila dibiarkan tindakan darmatama dengan bebasnya menyerahkan BPKB kendaraan kepada yang tidak berhak akan menjadi preseden buruk bagi reputasi lembaga keuangan di Indonesia dan akan sangat membahayakan bagi masyarakat, dan  para pedagang mobil. Karena dengan mudahnya BPKB diserahkan kepada yang tidak ber hak dan bisa menjadi pendorong kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.

Saya benar benar dirugikan oleh Darmatama ini, karena pembeli dengan mudah tidak menyelesaikan urusan pembayaran dengan saya. Saya menghimbau agar masyarakat dan showrom mobil serta pedagang mobil, agar waspada terhadap leasing darmatama jangan sampai pengalaman ini menimpa orang lain. Untuk otoritas keuangan yang membawahi leasing saya menghimbau agar leasing seperti ini ditinjau kembali perizinanya kalau perlu dicabut izinnya jangan sampai beroperasi dan terus menerus merugikan masyarakat Indonesia.

Salam

Holid Azhari
Perum Griya caraka Blok C2 No 43 Kalikoa Kedawung Cirebon

Komentar

Postingan populer dari blog ini