PENGALAMAN BURUK BERRSAMA LEASING DARMATAMA
Saya mengalami
pengalaman yang sangat buruk dengan perusahaan leasing darmatama megah finance
(darmatama) cabang Cirebon. BPKB mobil saya diserahkan tanpa sepengetahuan
peminjam dan tanpa surat kuasa pengambilan BPKB.
Kronologisnya adalah sebagai
berikut; sekitar bulan Desember 2009 saya mengover kredit sebuah
inova diesel tahun 2005 dari dokter Prima di Cirebon. Dan saya sudah melakukan
pembayaran hingga cicilan ke 23. Bulan oktober 2011 setelah sisa cicilan
tinggal 13x lagi saya berencana menjual inova tersebut, dan berhubung dengan
pembeli sudah kenal saya menyerahkan mobil dengan komitmen dalam 1 minggu akan
segera dilunasi dengan harga yang sudah disepakati.
Saat melakukan pengecekan ke leasing darmatama dimana menurut hitungan saya
dengan kekurangan 13x cicilan lagi tinggl 68 jutaan membengkak menjadi 118
juta. Padahal cicilan per bulan hanya 5,3 juta. Denda yang dikenakan darmatama
sungguh mencengangkan. saya didenda selama 2 tahun berjalan sebesar 50 juta
atau kira kira 2 jutaan lebih per bulan. Sebuah angka yang fantastic.
Berhubung angka nya
besar dan saya harus bertugas di Jakarta saya serahkan kepada pembeli mau
lanjut, dibatalkan atau mau mengurus sendiri permohonan diskon denda ke
darmatama. Akhirnya pembeli sepakat mengurus sendiri denda tersebut.
Sampai bulan januari 2013 penurunan total pelunasan menjadi 80 juta padahal
sudah masuk 2x cicilan sebesar 10 juta. Akhirnya karena masalah berlarut
larut saya memutuskan jual beli batal saja, dan saya minta si pembeli
menyerahkan mobil tersebut dan hitung hitungan.
Tiba tiba hari selasa
tgl 17 januari si pembeli tanpa pemberitahuan terlebih dahulu melakukan
pelunasan ke darmatama dan mengambil BPKB. Saya cek kepada dr Prima ternyata
proses pelunasan dan pengambilan BPKB tersebut juga tidak seijin dan tanpa
surat kuasa dari dr Prima (surat kuasa asli ada di saya dan tidak pernah
diserahkan ke orang lain selain saya). Ini kan illegal, berbahaya sekali
leasing melakukan tindakan seperti ini, bagaimana mungkin BPKB kendaraan yang
dipegang leasing bisa diserahkan kepada pihak lain tanpa ijin dan surat kuasa?
Dengan alasan apapun Sungguh keterlaluan tindakan Darmatama ini dan sudah jelas
jelas melecehkan hukum, merugikan masyarakat, melecehkan otoritas keuangan dan
merusak citra leasing di Indonesia dengan seenaknya melakukan
pelanggaran.
Bila dibiarkan
tindakan darmatama dengan bebasnya menyerahkan BPKB kendaraan kepada yang tidak
berhak akan menjadi preseden buruk bagi reputasi lembaga keuangan di Indonesia
dan akan sangat membahayakan bagi masyarakat, dan para pedagang mobil.
Karena dengan mudahnya BPKB diserahkan kepada yang tidak ber hak dan bisa
menjadi pendorong kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.
Saya benar benar
dirugikan oleh Darmatama ini, karena pembeli dengan mudah tidak menyelesaikan
urusan pembayaran dengan saya. Saya menghimbau agar masyarakat dan showrom
mobil serta pedagang mobil, agar waspada terhadap leasing darmatama jangan
sampai pengalaman ini menimpa orang lain. Untuk otoritas keuangan yang membawahi
leasing saya menghimbau agar leasing seperti ini ditinjau kembali perizinanya
kalau perlu dicabut izinnya jangan sampai beroperasi dan terus menerus
merugikan masyarakat Indonesia.
Salam
Holid Azhari
Perum Griya caraka
Blok C2 No 43 Kalikoa Kedawung Cirebon
Komentar
Posting Komentar